Pemeriksaan setelah kala nifas tidak banyak mendapat perhatian ibu karena sudah merasa baik dan selanjutnya semua berjalan lancar. Pemeriksaan setelah kala nifas sebenarnya sangat penting dilakukan untuk mendapatkan penjelasan yang berharga dari bidan atau dokter yang menolong persalinan itu. Diantara masalah penting tersebut adalah melakukan evaluasi secara menyeluruh tentang alat kelamin dan terutama mulut rahim yang mungkin masih luka, akibat proses persalinan. Penyembuhan yang menyebabkan pembentukan jaringan parut, dapat menyebabkan mulut rahim kaku, dan menyulitkan persalinan yang akan datang. Selain itu ibu juga mendapatkan kesempatan untuk membicarakan tentang metode KB, sebelum merencanakan kehamilan, karena pada beberapa ibu kehamilan dapat terjadi tanpa didahului menstruasi; pengambilan Pap smear untuk melakukan evaluasi kemungkinan keganasan setelah kehamilan berakhir. Bila dijumpai perlukaan mulut rahim dapat segera diobati, sehingga tidak akan berlanjut menjadi sumber infeksi menahun, tempat masuknya infeksi alat kelamin atas, dapat mengalami degenerasi ganas mulut rahim. Pengobatannya dilakukan dengan membakar memakai pisau listrik (termokauter), mendinginkan/membekukan (kriosurgery) dan menutul dengan albutil atau nitrasargenti.
Dengan hasil pemeriksaan yang memuaskan berarti dapat dimulainya hubungan seksual, apalagi sudah dengan perlindungan alat KB. Juga dapat dijumpai robekan perineum total yang memerlukan operasi rekonstruksi sehingga tidak memberikan gangguan lebih lanjut. Menghindari kehamilan dalam waktu singkat, sangat penting artinya sehingga dapat memelihara bayi dan meningkatkan keharmonisan keluarga. Disamping itu kehamilan yang direncanakan berarti sudah slap mental, sosial, dan ekonomis untuk menyongsong kelahiran bayi berikutnya. Kehamilan yang tidak direncanakan menimbulkan gangguan mental, ketidaksiapan sosial dan ekonomis, sehingga mencari peluang untuk menghilangkan kehamilan (menggugurkan) yang sebenarnya melakukan "pembunuhan dari hasil kasih sayang rumah tangga" Tindakan atau pikiran demikian sudah tentu bertentangan dengan kehidupan agama masingmasing dan juga bertentangan dengan dasar negara Pancasila.
No comments:
Post a Comment