Tuesday, January 29, 2013

Pemeriksaan Setelah Kala Nifas

Pemeriksaan Setelah Kala Nifas
Pemeriksaan setelah kala nifas tidak banyak mendapat perhatian ibu kare­na sudah merasa baik dan selanjutnya semua berjalan lancar. Pemeriksaan setelah kala nifas sebenarnya sangat penting di­lakukan untuk mendapatkan penjelasan yang berharga dari bidan atau dokter yang menolong persalinan itu. Diantara masa­lah penting tersebut adalah melakukan evaluasi secara menyeluruh tentang alat kelamin dan terutama mulut rahim yang mungkin masih luka, akibat proses per­salinan. Penyembuhan yang menyebab­kan pembentukan jaringan parut, dapat menyebabkan mulut rahim kaku, dan menyulitkan persalinan yang akan datang. Selain itu ibu juga mendapatkan kesem­patan untuk membicarakan tentang me­tode KB, sebelum merencanakan keha­milan, karena pada beberapa ibu kehamil­an dapat terjadi tanpa didahului menstru­asi; pengambilan Pap smear untuk melakukan evaluasi kemungkinan kega­nasan setelah kehamilan berakhir. Bila di­jumpai perlukaan mulut rahim dapat se­gera diobati, sehingga tidak akan berlanjut menjadi sumber infeksi menahun, tempat masuknya infeksi alat kelamin atas, dapat mengalami degenerasi ganas mulut rahim. Pengobatannya dilakukan dengan membakar memakai pisau listrik (termokauter), mendinginkan/membekukan (kriosurge­ry) dan menutul dengan albutil atau nitra­sargenti.
Dengan hasil pemeriksaan yang me­muaskan berarti dapat dimulainya hu­bungan seksual, apalagi sudah dengan per­lindungan alat KB. Juga dapat dijumpai robekan perineum total yang memerlukan operasi rekonstruksi sehingga tidak mem­berikan gangguan lebih lanjut. Menghindari kehamilan dalam waktu singkat, sa­ngat penting artinya sehingga dapat me­melihara bayi dan meningkatkan kehar­monisan keluarga. Disamping itu keha­milan yang direncanakan berarti sudah slap mental, sosial, dan ekonomis untuk menyongsong kelahiran bayi berikutnya. Kehamilan yang tidak direncanakan me­nimbulkan gangguan mental, ketidak­siapan sosial dan ekonomis, sehingga men­cari peluang untuk menghilangkan ke­hamilan (menggugurkan) yang sebenarnya melakukan "pembunuhan dari hasil kasih sayang rumah tangga" Tindakan atau pikiran demikian sudah tentu berten­tangan dengan kehidupan agama masing­masing dan juga bertentangan dengan dasar negara Pancasila.

No comments:

Post a Comment